Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Asuransi DPRD Malra Diperiksa

Written By Ambononline.com on Sabtu, 16 April 2011 | 01.43

Ambon - Satu lagi, tersangka korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2002 dan 2003, H. S. Abdurahman, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Mantan mantan anggota DPRD Kabupaten Malra periode 1999-2004 ini, diperiksa oleh jaksa, I G. Eka di ruang pidsus didampingi oleh penasehat hukumnya Herman Hattu Cs dari pagi hingga siang hari. Namun usai pemeriksaan, tersangka tidak langsung ditahan oleh penyidik seperti halnya dengan tersangka yang lain.
Informasi yang diterima Siwalima menyebutkan, tersangka tidak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon, namun hanya berstatus tahanan kota.
Kebijakan ini diambil penyidik, lantaran tersangka dalam kondisi sakit. Hal ini dibuktikan pula dengan keterangan medis yang sudah diterima oleh penyidik yang di dalamnya tercantum penyakit yang diderita tersangka sejak beberapa tahun lalu.
Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik telah menahan 13 mantan anggota DPRD yang adalah tersangka dalam kasus ini masing-masing, Moses Savsavubun, Yohanis Wee, Fabianus Leo Rahanubun, Ruland Jufri Betaubun, Engelbertus Janwarin, dan Petrus Renyaan, pada Selasa (5/4) malam. Kemudian disusul Oscar Thontji Ohoiwutun pada Rabu (6/4) serta Alexander Wiliam Rahandra, Paulus Vence Topatubun dan Nelson Kadme pada Jumat (8/4). Disusul oleh Musa M Kwaitota, Herman Refra dan Juliana M Komnaris pada Senin (11/4).
Untuk diketahui, dari hasil penyelidikan tim Kejati Maluku terungkap, dana asuransi tahun 2002 sebesar Rp 1.410.000.000, dibagikan kepada 35 anggota DPRD Malra. Dari jumlah 35 anggota DPRD Malra ini, 11 di antaranya adalah anggota antar waktu, yang menerima masing-masing Rp 30 juta. Sedangkan 24 anggota dewan lainnya, memperoleh Rp 45 juta per orang.
Sementara untuk tahun 2003, rata-rata anggota DPRD memperoleh Rp 135 juta per orang, sehingga totalnya sebesar Rp 4.375.000.000.
Untuk tahun 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransi. Di tahun 2004 baru ada polis asuransi yang preminya sebesar Rp 6.400.000 untuk jangka waktu lima tahun. Namun kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dan tahun-tahun berikutnya tidak disetor anggota DPRD. (S-27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain