Negeri Soya Ancam Sasi Kantor Gubernur

Written By Ambononline.com on Jumat, 08 April 2011 | 16.04

Ambon, - Pemerintah Negeri Soya, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon mengancam akan
mengerahkan warganya untuk melakukan sasi adat terhadap beberapa fasilitas pemerintah termasuk kantor Gubernur Maluku, bila eksekusi terhadap lahan eks Hotel Anggrek di Batu Gajah tetap dilakukan Pengadilan Negeri Ambon. Pemerintah Negeri Soya menolak putusan PN Ambon. Aksi penolakan ini dilakukan dengan mendatangi PN Ambon. Puluhan warga Soya dikomandoi Pemerintah Negeri dating sekira pukul 9.30 menggunakan pakaian adat lengkap dan berbagai macam spanduk, diantaranya bertuliskan Masyarakat Negeri Soya Minta Keadilan. Salah satu tokoh adat dalam orasi meminta, PN Ambon membatalkan eksekusi terhadap lahan eks hotel anggrek karena lahan tersebut merupakan Dati Usisapiuang sementara yang diperkarakan adalah Dati Sopiamaluang . “Kami menolak putusan PN Ambon no 21/1950, karena putusan itu menyalahi aturan dimana lahan eks Hotel Anggrek masuk dalam Dati Usisapuang yang merupakan hak Pemneg Soya, sementara yang diperkarakan merupakan dati Sopiamaluang yang berada di lokasi Batu Gajah,’’ ungkapnya Tak lama melakukan orasi, Pemerintah Negeri Soya yang didalamnya terlibat beberapa tokoh adat diundang menemui Ketua PN Ambon Artur Hangewa. Pertemuan dilangsung di ruang Ketua PN Ambon dan tertutup. Usai pertemuan Kepala Soa Erang Yopi Soplanit mengatakan, Pemerintah Negeri Soya tetap mempertahankan hak ulayatnya dan tidak boleh direbut oleh orang yang bukan pemilik.“Dati Usisapiuang maupun Dati Sopiamaluang merupakan Dusun Dati Negeri Soya, yang diperkarakan Dusun Dati Sopiamaluang berada di Batu Gajah samping PLN. Sementara lahan eks Hotel Anggrek merupakan Dusun Usisapuang merupakan hak Negeri Soya,’’ cetusnya. Merreka mengancam akan melakukan pemblokiran jalan apabila PN Ambon tetap melakukan eksekusi. “Kita tidak setuju dan kita akan blokir jalan, apabila tetap dilakukan karena kami akan tetap mempertahankan apa yang sudah merupakan hak kami,’’ jelasnya. Pihaknya juga akan melakukan sasi adat.“Pada saatnya kita akan melakukan sasi adat karena kita tetap pada porsi mempertahankan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor Reg 475 K/pdt/1976,’’ tandasnya. Massa kemudian mendatangi Kantor Gubernur Maluku. Mereka meminta intervensi Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu untuk menghentikan eksekusi karena lahan eks Hotel Anggrek merupakan pemberian Pemerintah Negeri Soya kepada Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini PD Panca Karya. Usai melakukan orasi, para tokoh adat kembali diminta bertemu Kepala kesbang linmas A.R Renuat dan Karo Hukum Marice Lopulalan di ruang rapat lantai II Kantor Gubernur Maluku. Dalam pertemuan itu Kepala Soa Erang Tomy Tamtelahitu meminta, Gubernur Maluku harus menggerakan seluruh kekuatan untuk membatalkan proses eksekusi tersebut. “Kalau Gubernur tak mampu untuk melakukan eksekusi kita akan menarik kembali apa yang merupakan hak kita, karena yang diberikan Pemneg Soya dan masyarakat Negeri soya untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya bukan diberikan kepada orang yang bukan pemilik,’’ ujarnya. Dia mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran dengan menurunkan masa lebih banyak masyarakat apabila tidak ada langkah strategis yang dilakukan oleh Gubernur Maluku.“Kami akan turunkan seluruh masyarakat untuk memblokir lahan eks hotel Angrek karena yang perkarakan bukan merupakan putusan PN Ambon no 21 tahun 1950,’’ ungkapnya. (INA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain