Pudir II Akui Direktur Politeknik Ambil Alih Tugasnya

Written By Ambononline.com on Jumat, 08 April 2011 | 16.02

Jumat, 08 April 2011

Ambon - Pembantu Direktur (Pudir) II Politeknik Negeri Ambon, Yulianus Patty mengaku sejak diangkat sebagai Pudir II tahun 2007 sampai sekarang, tugas-tugasnya diambil alih Hendrik Dominggus Nikijuluw yang saat itu menjabat Direktur Politeknik Negeri Ambon.
Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana proyek pengadaan alat-alat laboratorium di lingkup Politeknik Negeri Ambon dengan terdakwa Hendrik Dominggus Nikijuluw di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (7/4).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai SHD Sinuraya didampingi hakim anggota Yusrizal dan Betsy Matuankotta. Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukum (PH), Ruby Lopulalan dan Mat Nukuhehe.
Dikatakan, tugas dan fungsi Pudir II yang membidangi masalah keuangan dan administrasi umum termasuk proyek-proyek yang dikerjakan lembaga Politeknik Negeri Ambon, dirinya sama sekali tidak mengetahui.
"Yang mulia, saya sejak 2007 diangkat sebagai Pudir II sampai sekarang tidak difungsikan," ujarnya.
Keterangan saksi sontak membuat geram Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Ruby Lopulalan dan Mat Nukuhehe. Lopulalan bahkan mencerca saksi dengan sejumlah pertanyaan diantaranya soal ketidakfungsian saksi dalam tugas-tugas Pudir II selama diangkat sampai sekarang.
Padahal tahun 2010, saksi sedang melaksanakan tugas sebagai Pudir II dan PPK yang mana saksi dalam kasus korupsi DIPA Politeknik berperan mengurus penertiban sertifikat tanah milik Politeknik di Desa Passo dan mencari lahan untuk pembangunan kampus Politeknik.
Atas pertanyaan PH terdakwa saksi mengelak dan mengatakan bahwa tidak pernah memberikan keterangan tersebut di pengadilan.
"Saudara saksi kamu ini pembohong, jelas-jelas tahun 2010 itu saudara memberikan keterangan atas pekara terdakwa kalau saudara yang mengurusi proses penerbitan sertifikat lahan Politeknik di Desa Passo. Kenapa sekarang sudara mengelak. Ingat saudara sudah bersumpah jangan coba-coba membohong," hardik Lopulalan.
Sikap saksi yang terkesan lebih banyak menjawab tidak mengetahui kasus-kasus di Politeknik membuat ketua majelis hakim SHD Sinuraya menilai saksi seperti mau cuci tangan, padahal saksi mengetahui kalau proyek-proyek tersebut ada di Politeknik.
Sidang kemudian ditunda sampai pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (S-32)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain