| Ambon - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, bersama tim teknis PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara, pekan ini ini akan turun ke Kabupaten Buru guna memeriksa pekerjaan proyek transmisi listrik di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku tahun 2007 senilai Rp 51 milyar. "Pekan ini, tim penyidik kita didampingi tim teknis dari PLN untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan di Kabupaten Buru karena yang di Kota Ambon kan sudah," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M. Natsir Hamzah kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (14/4). Aspidsus mengatakan, pemeriksaan pekerjaan ini, guna penambahan data ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku untuk melakukan penghitungan kerugian negara. "Kita kan sudah ekspos di BPKP dan hasilnya sepakat untuk hitung kerugian negara. Ini kan sudah jelas. Kami sama sekali tidak menghambat BPKP. Sekarang tim saya dan dari PLN mau turun untuk periksa pekerjaan di Buru, karena yang bisa mengetahui kekurangan pekerjaan hanya PLN," tandasnya. Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejati Maluku telah menetapkan pimpro, June Pattikawa sebagai tersangka, setelah tim penyidik menggelar ekspos kasus ini pada Selasa (23/11) tahun lalu. Penetapan Pattikawa sebagai tersangka diperkuat dengan berbagai bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi serta hasil peninjauan langsung tim penyidik di lokasi proyek, salah satunya di Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kesalahan yang dilakukan Pattikawa, diantaranya tidak melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerjanya sebagai pimpro atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan sebaiknya. Pekerjaan pemasangan transmisi listrik tersebut sudah seharusnya selesai pada tahun 2007, dan anggaran sudah dicairkan 100 persen, namun ternyata baru diselesaikan pada tahun 2008. Setelah sejumlah data-data proyek diverifikasi, tim penyidik menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 3 milyar. (S-27) |
Dewan Kehormatan Advokat Indonesia Dilantik
14 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar