Jumat, 08 April 2011
Ambon - Kantor Pajak Pratama Ambon menyerahkan, Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP PBB) tahun 2011, Kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Penyerahan yang berlangsung di Balai Kota, Kamis (7/4), tersebut dilalukan oleh salah satu perwakilan dari Kantor Pajak Pratama kepada Walikota Ambon yang diwakili oleh Asisten III Johana Matitaputy.
Ketua Panitia Pelaksana, CH Pattirajadwane dalam laporannya mengatakan penyerahan SPPT dan DHKP PBB tahun 2011 adalah salah satu implementasi dari salah satu program yang dijabarkan dari isu pemberdayaan masyarakat untuk secara bersama-sama pemkot membangun masyarakat dan menata pembangunan di kota ini.
"Maksud dan tujuan program ini agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas dan pasti tentang jumlah dan besaran yang akan disetor sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pada tanggal 30 September nanti," jelasnya.
Sementara itu Walikota Ambon, MJ Papilaja dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III pemkot, Johana Matitaputy, menandaskan PBB adalah salah satu jenis pajak pusat yang diserahkan pengelolaannya dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah yang efektif berlaku pada tahun 2014.
Sehingga penyerahan pengelolaan pajak pusat menjadi pajak daerah sangat menggembirakan, karena daerah mendapat tambahan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi lain, penambahan jenis penerimaan baru bagi daerah adalah merupakan pekerjaan yang berat, karena perlu kesiapan dalam berbagai segi. SPPT dan pembayaran DHKP PBB tahun ini akan diserahkan kepada masing-masing lurah desa/negeri, untuk disampaikan kepada masyarakat, maka tugas dan fungsi dari aparat desa/negeri, lurah, setelah menerima SPPT dan DHKP ini selanjutnya menyampaikannya ke tangan wajib pajak.
"Tidak sampai di situ saja aparatur desa dan kelurahan disamping berfungsi dalam proses penyerahan juga berfungsi mengawasi dan mensosialisasi serta mendorong para wajib pajak dalam hal ini masyarakat untuk melakukan pembayaran," tandasnya.
Ditambahkan, kegiatan ini mutlak perlu, karena di samping menjalankan tugas utama, yaitu memperbaiki tingkat kesadaran wajib pajak terhadap kewajibannya juga membantu pemkot khususnya meningkatkan PAD. Olehnya itu diharapkan dari aparatur pemkot baik itu pada Dinas Pendapatan maupun camat, lurah dan desa agar dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. (S-34)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar